Macam-Macam Pembagian Delik - Macam-Macam Pembagian Delik Dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam:
1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Minggu, 29 Mei 2011
» Home »
Hukum Pidana
» Macam-Macam Pembagian Delik
Macam-Macam Pembagian Delik
Macam-Macam Pembagian Delik
Artikel Menarik Lainnya :Kategori
- About (6)
- Artis Korea (16)
- Berita Nasional (7)
- Cerita Cinta (3)
- Cerita Lucu (6)
- Cerita Rakyat (2)
- Cerpen (2)
- Download (1)
- Drama Korea (9)
- Foto (4)
- Gambar Lucu (3)
- Girlband Korea (5)
- Handphone (14)
- Hukum Adat (33)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Perdata (6)
- Hukum Perkawinan (28)
- Hukum Pidana (5)
- Ilmu Filsafat (1)
- Ilmu Tasawuf (1)
- Informasi (1)
- Informasi Harga (1)
- Kata Bijak (23)
- Kata Mutiara (1)
- Kata-kata ucapan (28)
- KeIslaman (9)
- Kesehatan (54)
- Kisah 25 Nabi (29)
- Koleksi busana (1)
- Koleksi Film (4)
- KUHPidana (1)
- Kumpulan Doa (59)
- Kumpulan Puisi (47)
- kumpulan tips (39)
- Laptop (2)
- Lifestyle (6)
- Lowongan Kerja (2)
- Marco Simoncelli (4)
- Metodologi Penelitian (1)
- Musik Mania (39)
- Obat Tradisional (8)
- Operator Seluler (2)
- Otomotif (11)
- Pantun (6)
- Puisi (1)
- Relationship (1)
- Samsung (1)
- Sejarah (3)
- Seputar Cinta (3)
- SMS (12)
- Sosial Bookmark (2)
- Sport (4)
- Sumber info mudik (3)
- Surat Cinta (8)
- TV Online (2)
- Video (8)
- ZODIAK (13)
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu