Kamis, 24 November 2011

Batasan wasiat dengan sepertiga warisan

Batasan wasiat dengan sepertiga warisan - Wasiat - Batasan wasiat - Hukum Waris Adat - Warisan

Setelah pada postingan tadi saya membahas Hubungan Ilmu kalam, Tasawuf dan Filsafat, dan juga Wasiat dalam perspektif kompilasi hukum islam, kali ini saya akan menambahkan pemaparan seputar "Batasan wasiat dengan sepertiga warisan". Mungkin untuk anda yang memang bertanya-tanya atau tengah mencari jawaban atas hukum waris dan juga wasiat simak saja di bawah ini:

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya ?

Jawaban.
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa'ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata, "Setengahnya". Rasulullah Shallallah 'alaihi wa sallam pun berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata lagi, "Kalau begitu sepertiganya". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sepertiganya. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain". [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz no. 1295, dan Muslim, kitab Al-Washiyyah no. 1628]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa menegaskan dalam hal ini tentang hikmah dilarangnya wasiat melebihi sepertiganya. Karena itu, jika ia mewasiatkan lebih dari sepertiganya lalu para ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak apa-apa.

[Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 559]

Nah itulah Batasan wasiat dengan sepertiga warisan - Wasiat - Batasan wasiat - Hukum Waris Adat - Warisan.

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq].

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu