Rabu, 23 November 2011

Hukum waris adat

Hukum waris adat - Hukum waris adat Tiap Daerah

Nah, kalau pada postingan tadi saya sajikan Hubungan Ilmu Kalam, Tasawuf dan Filsafat - Makalah - Makalah Tentang Hubungan Ilmu Kalam, kali ini saya akan mencoba memaparkan tentang Hukum Waris Adat, dimana di dalamnya menjelaskan beeberapa definisi dan contoh-contohnya, dll. Dan salah satu dari bagaimana hukum waris adat menurut para pakar / para ahli berdasarkan pengamatan atau penilitian dst. Untuk selanjutnya simak saja langsung :

Menurut Ter Haar, hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan
dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak
berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud (immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli
warisnya. Adapun sifat Hukum Waris Adat secara global dapat
diperbandingkan dengan sifat atau prinsip hukum waris yang berlaku di Indonesia, di
antaranya adalah :

1. Harta warisan dalam sistem Hukum Adat tidak merupakan kesatuan yang dapat
dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris; sedangkan menurut sistem hukum barat dan hukum Islam harta warisan dihitung sebagai kesatuan
yang dapat dinilai dengan uang.

2. Dalam Hukum Waris Adat tidak mengenal asas legitieme portie atau bagian mutlak,
sebagaimana diatur dalam hukum waris barat dan hukum waris Islam.

3. Hukum Waris Adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan. Berdasarkan ketentuan Hukum Adat pada prinsipnya asas hukum waris itu penting , karena asas-asas yang ada selalu dijadikan pegangan dalam penyelesaian pewarisan. Adapun berbagai asas itu di antaranya seperti asas ketuhanan dan pengendalian diri, kesamaan dan kebersamaan hak, kerukunan dan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat, serta keadilan dan parimirma. Jika dicermati berbagai asas tersebut sangat sesuai dan jiwai oleh kelima sila yang termuat dalam dasar negara RI, yaitu Pancasila. Di samping itu,
menurut Muh. Koesnoe, di dalam Hukum Adat juga dikenal tiga asas pokok, yaitu asas kerukunan, asas kepatutan dan asas keselarasan. Ketiga asas ini dapat diterapkan dimana dan kapan saja terhadap berbagai masalah yang ada di dalam masyarakat, asal saja dikaitkan dengan desa (tempat), kala (waktu) dan patra (keadaan). Dengan menggunakan dan mengolah asas kerukunan, kepatutan dan keselarasan dikaitkan dengan
waktu, tempat dan keadaan, diharapkan semua masalah akan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Menurut ketentuan Hukum Adat secara garis besar dapat dikatakan bahwa sistem hukum waris Adat terdiri dari tiga sistem, yaitu :

1. Sistem Kolektif, Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan pengalian harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dan tiap ahli waris hanya
mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.
Contohnya seperti Minangkabau, Ambon dan Minahasa.

2. Sistem Mayorat, Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja,
misalnya anak laki-laki tertua (Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso) atau perempuan tertua (Semendo/ Sumatra Selatan), anak laki-laki termuda (Batak)atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.

3. Sistem Individual, Berdasarkan prinsip sistem ini, maka setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada
umumnya sistem ini di jalankan di masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan.

Nah itulah Hukum waris adat - Hukum waris adat Tiap Daerah.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu