HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN - HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pasal 35
(1) Harta benda di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing- masing suami dan istri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah di bawah kekuasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian,harta bersama di atur menurut hukumnnya masing-masing.
Senin, 18 April 2011
» Home »
Hukum Perkawinan
» HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Artikel Menarik Lainnya :Kategori
- About (6)
- Artis Korea (16)
- Berita Nasional (7)
- Cerita Cinta (3)
- Cerita Lucu (6)
- Cerita Rakyat (2)
- Cerpen (2)
- Download (1)
- Drama Korea (9)
- Foto (4)
- Gambar Lucu (3)
- Girlband Korea (5)
- Handphone (14)
- Hukum Adat (33)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Perdata (6)
- Hukum Perkawinan (28)
- Hukum Pidana (5)
- Ilmu Filsafat (1)
- Ilmu Tasawuf (1)
- Informasi (1)
- Informasi Harga (1)
- Kata Bijak (23)
- Kata Mutiara (1)
- Kata-kata ucapan (28)
- KeIslaman (9)
- Kesehatan (54)
- Kisah 25 Nabi (29)
- Koleksi busana (1)
- Koleksi Film (4)
- KUHPidana (1)
- Kumpulan Doa (59)
- Kumpulan Puisi (47)
- kumpulan tips (39)
- Laptop (2)
- Lifestyle (6)
- Lowongan Kerja (2)
- Marco Simoncelli (4)
- Metodologi Penelitian (1)
- Musik Mania (39)
- Obat Tradisional (8)
- Operator Seluler (2)
- Otomotif (11)
- Pantun (6)
- Puisi (1)
- Relationship (1)
- Samsung (1)
- Sejarah (3)
- Seputar Cinta (3)
- SMS (12)
- Sosial Bookmark (2)
- Sport (4)
- Sumber info mudik (3)
- Surat Cinta (8)
- TV Online (2)
- Video (8)
- ZODIAK (13)
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu