Tampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2011

Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah

Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah - Wakil PPN - Pencatat Nikah

Pada postingan sebelumnya saya buatkan Tugas Pegawai Pencatat Nikah, kali ini saya paparkan bagaimana Tugas dari wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) dalam kumpulan atau Lebel Hukum Perkawinan di Indonesia.

Nah, berikut pemaparannya :

Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) adalah pegawai negeri yang di tunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama sebagai Wakil Pegawai Pencatat Nikah untuk membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan nikah dan penerimaan rujuk.

Apabila Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak ada atau berhalangan, pekerjaannya di lakukan oleh Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN). Dan apabila Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN)itu lebih dari satu, maka Kepala Pegawai Pencatat Nikah (Kepala PPN) menetapkan salah satu dari Wakil Pegawai Pecatat Nikah (Wakil PPN) itu melaksanakan tugas PPN.

Nah Itulah Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah - Wakil PPN - Pencatat Nikah. Ikuti pada postingan selanjutnya dalam kumpulan atau Lebel Hukum Perkawinan, hanya disini.
Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya »

Tugas Pegawai Pencatat Nikah

Tugas Pegawai Pencatat Nikah - PPN - Tugas Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

PPN ialah Pegawai Negeri yang di angkat oleh Mentri Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 pada tiap-tiap kantor Urusan Agama Kecamatan. PPN mempunyai kedudukan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak keluarnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 sampai sekarang ini, sebagai satu-satunya pejabat yang berwenang mecatat perkawinan yang dilangsungkan menurut Agama Islam dalam wilayahnya.

Peraturan Mentri Agama No 1 tahun 1976 menunjuk Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi atau yang setingkat sebagai pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Pencatat Nikah atau Wakilnya, menetapkan tempat kedudukan dan wilayahnya setelah terlebih dahulu menerima usul dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Instuksi Kepala jawatan Urusan Agama Nomor 3 Tahun 1960 menyatakan bahwa Kepala KUA kecamatan dan PPN pada prinsipnya harus di satu tangan dan Instruksi Kepala Jawatan Nomor 5 tahun 1961 menyatakan bahwa untuk dapat di angkat menjadi PPN harus lulus testing.

Oleh karena itu para Pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPN harus memperhatikan benar tentang kedua hal tersebut di atas. Dalam hal ini terutama sekali adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan penyelenggaraan haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji di Propinsi karena ia yang mengusulkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka PPN hanya mengawasi Nikah dan menerima pemberitahuan rujuk saja. PPN tidak memberikan kutipan buku pendaftaran Talak dan Kutipan Buku Pendaftaran Cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena proses cerai talak dan cerai gugat di selesaikan di depan sidang Pengadilan Agama dan sekaligus Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai Talak dan Akta Cerai Gugat bagi yang bersangkutan.

Untuk mengetahui hal yang lainnya dalam lebel Hukum Perkawinan ikuti saja Pada Postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya »

Jumat, 04 November 2011

Istilah-istilah Yang Sering Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian

Istilah-istilah Yang Sering Di Gunakan Dalam Sidang Perceraian

Setelah pada postingan tadi saya sajikan Tentang Gugat Cerai, kali ini saya akan mencoba memaparkan nama-nama/ istilah-istilah yang sering di gunakan dalam persidangan perceraian. Nah, Berikut inilah istilah-istilah yang sering di gunakan dalam sidang perceraian :

1. Panitera : Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian.

2.Ketua Hakim Pengadilan Agama : Seseorang yang meminpin/mengepalai lembaga pengadilan Agama.

3.Ketua Hakim Majelis : Seseorang yang mengetuai para hakim dalam suatu sidang.

4.Hakim Anggota : Seseorang hakim yang menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis.

5. Penggugat Dalam Pengadilan Agama : Seseorang (Istri) yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.

6. Tergugat dalam pengadilan Agama : Seseorang (Suami) yang di gugat cerai oleh pengadilan Agama.

7. Pemohon : Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di pengadilan agama.

8. Termohon : Seseorang (istri) yang di ajukan permohonan talaq oleh suaminya

9. Gugatan cerai/cerai gugat : Berkas/surat yang di ajukan oleh si istri kepada suaminya.

10. Permohonan cerai talaq : Berkas/surat permohonan suami tuk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.

11. Jawaban : Berkas / surat tanggapan dari si tergugat (Termohon).

12. Reflik : Berkas / surat dari penggugat (pemohon) tentang tanggapan dari adanya jawaban tergugat (termohon).

13. Duplik : Berkas/surat dari tergugat (termohon) tentang tanggapan dari adanya reflik si penggugat (pemohon).

14. Sidang saksi/pembuktian : Sidang dimana para pihak (penggugat-tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat / berkas prose cerainya.

15. Kesimpulan : Berkas / surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah di serahkan pada pengadilan.

16. Petitum : Permintaan yang di ajukan oleh para pihak.

17. Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang di perebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.

18. Harta Gono-gini : adalah harta yang di hasilkan selama masa perkawinan.

19. Nafkah idah : Nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu di berikan selama masa idah setelah bercerai.

20. Mutah : Adanya pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sbagai adanya akibat perceraian.

21. Nusyus : Adalah dimana keadaan suami dan istri meninggalkan kewajibannya sebagai suami atau istri.

22. Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang di sebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar dan tidak mungkin di satukan/di damaikan kembali.

23. Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si tergugat(Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah di panggil dengan layak oleh pengadilan).

Temukan juga artikel-artikel sekitar Hukum perkawinan diantaranya o> Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai. o> Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri, dan yang lain-lainnya dalam lebel hukum perkawinan jadilah.com

Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya »

Tentang Gugat Cerai

Tentang Gugat Cerai 

setelah pada postingan yang lalu saya sajikan Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri dan satu lagi dengan Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai, kali ini saya hadir lagi dengan satu bahasan lain yaitu "Tentang Gugat Cerai".

1. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
> Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
> Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
> Membuat gugatan perceraian dan mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
> Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).

2. Dimana saya mengajukan gugatan cerai?

> Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.
> Bagi yang beragama Kristen/katolik/Budha/Hindu/, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Negri.

3.Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
> Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.

4. Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
> Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp.400Ribu-an s/d Rp.500Ribu-an.

5.Berapa lama proses persidangan perceraian?
> Sekitar 2 sampai 5 Bulan.

6. Berapa kali sidangkah proses persidangan itu?
> Di pengadilan agama ada 8 kali sidang, yakni:
1. Sidang pembacaan gugatan perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. Sidang Reflik;
4. Sidang Duplik;
5. Sidang bukti-saksi penggugat;
6. Sidang bukti-saksi tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. Sidang putusan;
9. Ucap talaq (jika yang ajukan cerai suami).

> Di pengadilan Ngri ada 10 kali pertemuan sidang yakni:
10. Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
11. Sidang Mediasi ke-2;
12. Sidang Mediasi ke-3;
13. Sidang jawaban;
14. Sidang reflik;
15. Sidang Duplik;
16. Sidang bukti-saksi penggugat;
17. Sidang bukti-saksi tergugat;
18. Sidang Kesimpulan;
19. Sidang putusan.

Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya »

Selasa, 01 November 2011

Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri

Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri

- Kronologis Alur Proses Atau Persidangan Perceraian Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri


Setelah pada postingan tadi kita simak Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai, kali ini saya akan sajikan Kronologis Persidangan Perceraian Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri. Perlu di ketahui bahwa untuk yang beragama Islam (Nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya di ajukan ke Pengadilan Agama, Sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai di ajukan di Pengadilan Negri.

Adapun urutan-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :

1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;

1.1 Di ikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2 Mediasi ke-2.

2. Sidang hasil Mediasi

3. Sidang jawaban;

4. Sidang reflik;

5. Sidang Duplik;

6. Sidang Pembuktian dari penggugat;

7. Sidang Pembuktian dari Tergugat;

8. Sidang Kesimpulan; dan

9. Sidang Putusan.

10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan Sidang Perceraian di Pengadilan Negri terdapat sedikit perbedaan, yakni:

1. Sidang Kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;

1.1 Di ikuti dengan acara Mediasi ke-1;
1.2 Mediasi ke-2.

2. Sidang Hasil Mediasi;

3. Sidang jawaban;

4. Sidang reflik;

5. Sidang duplik;

6. Sidang pembuktian dari penggugat;

7. Sidang Pembuktian dari tergugat;

8. Sidang Kesimpulan;

9. Sidang Putusan.

Nah itulah Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri

- Kronologis Alur Proses Atau Persidangan Perceraian Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri. Semoga bermanfaat. Ikuti juga postingan selanjutnya dalam lebel Hukum Perkawinan.

jadilah.com

Baca Selengkapnya »

Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam sebuah rumah tangga tak aneh jika masalah menjadi salah satu bagian dari warna yang umum adanya. Selanjutnya, ketika memang sebuah warna itu benar-benar tidak bisa di selesaikan secara damai,sebuah kepastian ujung-ujungnya berakhir dengan perceraian.
Nah, berkut ini saya akan sajikan "Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai". Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratan nya adalah sebagai berikut :

1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:

a. Buku Nikah;
b. Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);

2. Membuat kronologis permasalahan;

3. Membuat gugatan cerai;

4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;

5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;

6. Mempersiapkan dua orang saksi.

Nah itulah persiapan dan persyaratan mengajukan gugatan cerai yang dapat saya paparkan pada postingan sa'at ini. Ikuti juga postingan selanjutnya kelanjutan langkah-langkah proses persidangan, atau Kronologi alur proses /persidangan perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negri Hanya disini, di jadilah.com
dalam label Hukum perkawinan. Semoga bermanfaat.

jadilah.com

Baca Selengkapnya »

Minggu, 19 Juni 2011

BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT FIQH EMPAT MAZHAB DAN UU NO. 1TAHUN 1974

BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT FIQIH EMPAT MAZHAB DAN UU NO. 1TAHUN 1974




Pada dasarnya ketentuan tentang batas usia minimal perkawinan tidak ditentukan secara tegas dalam literatur Islam. Mengenai pembatasan umur untuk melangsungkan perkawinan, kitab-kitab fiqih klasik tidak memberikan batasan umur secara pasti. Batas minimal usia perkawinan tidak terdapat dalam berbagai pendapat mazhab secara konkrit yang menyatakan dengan bilangan angka dan hanya terdapat pernyataan istilah balig sebagai batas minimalnya. Hukum Islam tidak menentukan kapan usia yang baik atau yang ideal untuk melangsungkan perkawinan. Karena yang demikian bukanlah menjadi urusan Allah Swt, tetapi termasuk atau sebagai urusan manusia dalam menyelesaikan problematika hidupnya. Urusan dunia diserahkan sepenuhnya kepada manusia karena dianggapnya lebih mengetahui. Oleh karena itu tidak menjadikan salah atau dosa apabila manusia memberikan batasan bagi seseorang suatu usia tertentu atau usia yang tepat untuk melakukan perkawinan. Setelah ketentuan ini diatur dan diundangkan, pembatasan usia minimal perkawinan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1), masih mengalami dilema.

Berbagai tarik ulur pendapat mengenai kemaslahatannya sering menjadi bahan kajian saat ini, melihat perkembangannya, bahwa yang menyatakan ketentuan tersebut tidak layak diterapkan, mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi akibat dari, salah satunya pernikahan di usia muda yang belum memiliki kematangan jiwa.

Skripsi ini dalam meode penelitiannya merupakan metode penelitian pustaka (library research), yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya, dan berusaha menggali wacana pembatasan usia minimal perkawinan, kemudian dikomparasikan serta dianalisis dan dicari kesimpulan akhir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif serta sosiologis yakni menyelesaikan beberapa masalah atau salah satu masalah tertentu dengan memahami baik dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 atau pun dalam ushul fiqih dan al-Qur’an hadis, serta meninjau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat atau dalam sebuah keluarga. Sedangkan tujuan skripsi ini adalah menjelaskann secara kritik-analitik pandangan fiqih empat mazhab dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, serta mengetahui relevansi antar pendapat keduanya, yang menggambarkan konsep-konsep pembatasan umur minimal perkawinan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Islam.

Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa pendapat antara Imam mazhab dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tantang perkawinan mengenai batas minimal perkawinan adalah sama-sama menekankan pada segi kematangan mental, sedangkan perbedaannya adalah Imam mazhab memulai dengan umur dewasa yaitu 9 tahun bagi wanita, 15 tahun bagi pria. Sementara menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 minimal usia nikah adalah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria.

Baca Selengkapnya »

HUKUM MENIKAH DENGAN NON MUSLIM

HUKUM MENIKAH DENGAN NON MUSLIM ( SELAIN ISLAM ) - MENIKAH DENGAN SELAIN MUSLIMIN DAN MUSLIMAH


Kami ingin menjelaskan hukum syar 'i tentang perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut:

Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim

Sudah diketahui secara syar'i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab. Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil. Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan, sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya, dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
["Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. "] AI-Baqarah : 221

Dan yang terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi untuk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yang penting untuk segera mengawinkan perempuan dengan sembarang orang, tanpa meneliti aqidahnya, pola pikirnya, dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid, muslim atau ahlul kitab, penyembah berhala atau budha.

Sesungguhnya ikatan perkawinan adalah ikatan yang barokah yaitu ikatan hati dan pikiran, sebelum ikatan jasad dan syahwat. Maka seorang muslimah butuh kepada pada lelaki yang bisa berjalan bersamanya, tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya, supaya jangan sampai suami menghalangi isteri untuk menunaikan kewajiban agamanya. Dan kita lihat bagaimana suami yang zindik, kafir dan mulhid melarang isterinya berpakaian yang menutup auratnya dan memaksa isterinya untuk telanjang di ko!am renang umum, mengha!angi mereka menunaikan sholat, puasa, dan semua perintah-perintah agama, mengajak minum khomr, dan mengajak ke kekejian. Apakah yang demikian itu suami yang baik?

Bukankah lebih baik bagi seorang perempuan untuk tidak memiliki suami seumur hidupnya daripada kawin dengan laki-laki yang kafir, keras hatinya seperti ini? Yang tidak memahami esensi perkawinan kecuali hanya syahwat saja. Tidakkah perempuan itu bertanya pada dirinya kenapa saya kawin dengan lelaki seperti ini? Kalau dia itu menikah karena kegantengannya, kedudukan yang tinggi, maka sangatlah mungkin baginya untuk mendapatkan lelaki muslim yang sholeh yang memiliki sfat-sifat seperti itu juga. Kalau dia terlanjur sangat mencintainya, tergila-gila kepadanya kemudian sampai melemparkan kebenaran itu maka ini adalah perempuan yang jelek yang meninggalkan agamanya dan mengikuti syahwatnya.

Perkawinan Lelaki Muslim dengan Perempuan Non-Muslim

Sudah diketahui bahwasanya lelaki muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim kecuali ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), selain itu perkawinannya haram. Tidak boleh menikahi perempuan mulhid, budha, hindu, penyembah berhala maupun yang murtad dari islam. Kami nasehatkan juga bagi para lelaki untuk memilih isteri yang baik yaitu muslimah yang sebenarnya, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Bukan seperti perempuan yang tumbuh di lingkungan muslimin tapi memiliki fikrah yang membenci dan memusuhi Islam. Membenci untuk menutup aurat (berpakaian secara syar'i), maka dia bukan muslimah. Demikian juga perempuan yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya serta hukum-hukum agama maka dia bukan muslimah. Meskipun dia lahir dari orang tua yang muslim.

Wahai lelaki muslim..., pilihlah isteri-isterimu dengan sebaik-pilihan supaya kamu tidak menyesal sebab penyesalan tiada guna. Dan telah kita sebutkan tentang bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab menurut hukum syar'i, tetapi hal ini perlu penjelasan, sebagai berikut:
Sesungguhnya orang muslim menikahi perempuan ahlul kitab adalah makruh bagaimanapun keadaannya. Karena seorang mukminah itu lebih baik. Dan syari'at tidak mernbolehkan menikahi perempuan ahlul kitab kecuali dengan syarat, kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak boleh bahkan menjadi haram.
Diantara syarat-syarat itu adalah :

1. Perempuan itu betul-betul ahlul kitab secara perbuatan dan kenyataan. Maksudnya adalah betul-betul memiliki aqidah Yahudi atau Nashara (yang asli). Jika perempuan itu telah lepas dari keyahudiannya dan kenasroniannya kemudian menjadi mulhid (Budha, Hindu) maka tidak boleh menikahinya. Ini adalah syarat yang sangat penting bagi kaum muslimin yang be!ajar di negeri timur dan barat yang ingin menikah di sana. Maka wajib baginya untuk memastikan keadaaan perempuan ahlul kitab tersebut dengan perbuatannya, supaya syah pernikahannya meskipun hal itu dibenci atau makruh.

2. Hendaknya lelaki tersebut seorang muslim yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar Islam KTP, supaya tidak memberi kesempatan kepada isterinya mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya. Dan tidak seorangpun yang mampu untuk berpura-pura tidak mengetahui tentang akibat jelek yang menimpa para pemuda kita, yang tinggal dia negeri kafir mereka menikah dengan perempuan negeri tersebut. Maka berapa banyak kaum muslimin yang tenggelam dalam syahwatnya di sana dan terjerumus ke dalam masyarakat yang seperti itu sehingga lupa agamanya. Berapa banyak kaum muslimin yang kehilangan kekuasaan atas anak-anak mereka disebabkan oleh peraturan-peraturan jelek yang dibuat oleh isteri-isteri mereka. Maka jadilah anak-anaknya itu kafir padahal mereka keturunan muslim. Kalau keadaanya seperti ini, maka menikahi perempuan-perempuan kafir, hukumnya menjadi haram. Karena menimbulkan kerusakan-kerusakan. Ringkasnya syari'at tidak menganjurkan untuk menikah dengan selain muslimah. Bahkan menganjurkan untutk menikahi muslimah dalam segala keadaan. Sebab dia itu lebih memenuhi hak-hak suami dan lebih menjaga terhadap anak-anaknya sebagaimana firman Allah  :

("Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih balk dari wanita musrik, walaupun dia menarik perhatianmu') AI-Baqarah : 221



Sumber: (Dikutip darikitab Ushulul Muasyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta).

Baca Selengkapnya »

HUKUM-HUKUM AKAD NIKAH

HUKUM-HUKUM AQAD NIKAH


Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah:

Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri).

Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah :

1. Memberi 'mahar' baik kontan maupun hutang
2. Memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu : makanan,
pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.

Yang harus dilakukan suami atas isterinya :

1. Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
2. Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
3. Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.


Sumber: (Dikutip darikitab Ushulul Muasyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta).

Baca Selengkapnya »

SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH

SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH


Syarat-syarat syar'i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar'i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab' dan 'qobul', yang memulai aqad disebut 'al-mujib' dan pihak yang lain disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula 'qobul'.
Dan lafadh yang shohih untuk 'aqad nikah' yang tidak ada khilaf padanya adalah : ( 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau), atau (....`ankahtuka ...' (Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita berkata "Kukawinkan diriku ...." atau berkata wakilnya "Kukawinkan engkau...", maka telah terwujud 'ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata : ('Qobiltu'(aku terima)), maka telah terjadilah 'aqad nikah', bila telah terpenuhi syarat-syaratnya. Antara lain :

1. Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba'in (selamanya).

2. Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.



Sumber: (Dikutip darikitab Ushulul Muasyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta).

Baca Selengkapnya »

Rukun Nikah

Rukun Nikah


Rukun Nikah ada lima perkara:
 1. Pengantin lelaki (zauj)
2. Pengantin perempuan (zaujah)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5. Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali
Alfadli Abi Syja’: II/122).

Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada
lima perkara:
1. Berumur baligh, bila masih kecil, maka
apak atau kakek qabulnya.
2. Berakal, bila hilang akalnya, maka
bapak qabulnya.
3. Tidak senasab atau sesusuan (radla)
dengan pengantin wanita
4. Dengan kehendak sendiri (ikhtiar).
Tidak sah bila dipaksa.
5. Menentukan dan mengetahui nama
wanita yang akan dinikahi, mengetahui
akan status calon istrinya, perawan atau
janda dan sudah lepas‘iddah.

Pasal 25 Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama
dengan syarat-syarat pengantin lelaki:
1. Berusia baligh
2. Berakal
3. Tidak Senasab dan tidak Sesusuan
dengan pengantin lelaki
4. Kehendak sendiri, tanpa adanya
paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5. Mengetahui lelaki yang akan menikahi
dirinya.

Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang
wanita ada dua macam:
1. Wali Mujbir ialah: seorang wali yang
boleh menikahkan orang wanita dengan
cara memaksa meskipun ia tidak rela
2. Wali bukan Mujbir ialah selain wali
Mujbir.

Pasal 27 Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak
ada enam perkara:
1. Bapaknya, kakeknya atau tuan
hambanya yang menjadi Wali Mujbir.
Adapun saudara dan pamannya bukanlah
Wali Mujbir.
2. Status pengantin harus gadis perawan
walaupun usia baligh.
3. Seorang lelaki yang adil, terkenal orang
yang dapat dipercaya.
4. Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal
kufu).
5. dinikahkan kepada seorang lelaki yang
bukan musuh dengan anaknya.
6. Harus dengan Mahar Mutsil dan
pengantin lelaki sanggup membayarnya.

Pasal 28 Tentang Wali Wanita Janda
(Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang
wanita bila statusnya belum baligh dan lagi
perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita
tersebut ternyata janda, maka ayah dan
kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik
r maupun tidak, sama saja tidak sah.
Apabila janda tersebut sudah baligh, maka
sahlah menikahkannya dengan syarat izin
dari padanya, karena janda yang belum
baligh apa yang diucapkan tidak dapat
dipercaya.

Sumber: Kitab Tabiyinal

Baca Selengkapnya »

Rabu, 20 April 2011

KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN PENUTUP - KETENTUAN -KETENTUAN PENUTUP TENTANG PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 66
Untuk Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan berdasakan atas Undang-undang ini maka dengan berlakunya Undang-undang ketentuan-ketentuan yang di atur dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijks Wetboek), Ordonasi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonatie Chisten Indonesiers S.1933 No 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling opde gemengde Huwelijeken S. 1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang Perkawinan sejauh telah di atur dalam Undang-undang ini, di nyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
(1) Undang-undang ini mulai berlahu pada tanggal di undangkannya,yang pelaksaan,secara efektip lebih lanjut akan di atur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan Peraturan Pelaksanaan,di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya »

KETENTUAN PERALIHAN

KETENTUAN PERALIHAN - KETENTUAN PERALIHAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 64
Untuk Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang di jalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.

Pasal 65
(1) Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
b. Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum Perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi.
c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas hak bersama yang terjadi sejak Perkawinannya masing-masing.
(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain,maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) Pasal ini.

Baca Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DALAM PERKAWINAN

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DARI SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN KETENTUAN LAIN SELANJUTNYA DARI SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KEEMPAT TENTANG PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 63
(1) Yang di maksud dengan Pengadilan dalam Undang- undang ini ialah:
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama di kukuhkan oleh Pengadilan Umum.

Baca Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN DALAM PERKAWINAN

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DALAM SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KETIGA TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 57
Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran,dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya,menurut cara-cara yang telah di tentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik indonesia yang berlaku.

Pasal 59
(1) Kewarga negaraan yang di peroleh sebagai akibat Perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku,baik menurut hukum publik maupun hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang di langsungkan di Indonesia di lakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.

Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat di langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat Perkawinan yang di tentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah di penuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah di penuhi dan oleh karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,maka mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan di berikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah di penuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,maka atas permintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh di mintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4)jika pengadilan memutuskan jika penolakan tidak beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika Perkawinan itu tidak di langsungkan dalam masa 6(enam) bulan sesudah keterangan itu di berikan.

Pasal 61
(1) Perkawinan campuran di catat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barang siapa melangsungkan Perkawinan campuran tanpa memper-lihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang di sebut dalam pasal 60 ayat(4) Undang-undang ini di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat Perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau Keputusan pengganti keterangan tidak ada,di hukum dengan kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan dan di hukum jabatan.

Pasal 62
Dalam Perkawinan campuran kedudukan anak di atur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

Baca Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN DARI PERKAWINAN

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DARI SEBUAH PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DARI SEBUAH PERKAWINAN BAGIAN KEDUA TENTANG PERKAWINAN DI LUAR INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 56
(1) Perkawinan yang di langsungkan di luar indonesia antara dua orang warga negara indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu di langsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1(satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah indonesia,surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.

Baca Selengkapnya »

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN BAGIAN KESATU TENTANG PEMBUKTIAN ASAL-USUL ANAK - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG PERKAWINAN BAGIAN KESATU TENTANG PEMBUKTIAN ASAL-USUL ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Pasal 55
(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat di buktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat(1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah di adakan pemeriksaan yang teliti berdasakan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut ayat(2) pasal ini maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya »

PERWALIAN

PERWALIAN - PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 50
(1) Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,berada di bawah kekuasaan wali.
(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Pasal 51
(1) Wali dapat di tunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal,dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2(dua) orang saksi.
(2) Wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat,adil,jujur dan berkelakuan baik.
(3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya dan harta bendanya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
(5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang di timbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini.

Pasal 53
(1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang di sebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut,sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini,oleh Pengadilan di tunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya,atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca Selengkapnya »

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK

HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK - HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik- baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang di maksud ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak ini kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya,orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas,bila mereka itu memerlukan bantuannya.

Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak di cabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 48
Orang tua tidak di perbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang di miliki anaknya yang belum berumur 18(delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat di cabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajiban nya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua di cabut kekusaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Baca Selengkapnya »

Senin, 18 April 2011

KEDUDUKAN ANAK

KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
        
Pasal 42      
Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.            

Pasal 43
(1) Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.  
(2) Kedudukan anak tersebut ayat(1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.                         

Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang di lahirkan oleh istrinya bilamana ia dapt membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari pada perzinahan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Baca Selengkapnya »