Jumat, 04 November 2011

Tentang Gugat Cerai

Tentang Gugat Cerai 

setelah pada postingan yang lalu saya sajikan Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri dan satu lagi dengan Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai, kali ini saya hadir lagi dengan satu bahasan lain yaitu "Tentang Gugat Cerai".

1. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
> Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
> Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
> Membuat gugatan perceraian dan mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
> Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).

2. Dimana saya mengajukan gugatan cerai?

> Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama.
> Bagi yang beragama Kristen/katolik/Budha/Hindu/, mengajukan gugatan cerai di pengadilan Negri.

3.Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
> Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.

4. Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
> Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp.400Ribu-an s/d Rp.500Ribu-an.

5.Berapa lama proses persidangan perceraian?
> Sekitar 2 sampai 5 Bulan.

6. Berapa kali sidangkah proses persidangan itu?
> Di pengadilan agama ada 8 kali sidang, yakni:
1. Sidang pembacaan gugatan perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. Sidang Reflik;
4. Sidang Duplik;
5. Sidang bukti-saksi penggugat;
6. Sidang bukti-saksi tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. Sidang putusan;
9. Ucap talaq (jika yang ajukan cerai suami).

> Di pengadilan Ngri ada 10 kali pertemuan sidang yakni:
10. Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
11. Sidang Mediasi ke-2;
12. Sidang Mediasi ke-3;
13. Sidang jawaban;
14. Sidang reflik;
15. Sidang Duplik;
16. Sidang bukti-saksi penggugat;
17. Sidang bukti-saksi tergugat;
18. Sidang Kesimpulan;
19. Sidang putusan.

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu