Selasa, 01 November 2011

Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri

Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri

- Kronologis Alur Proses Atau Persidangan Perceraian Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri


Setelah pada postingan tadi kita simak Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai, kali ini saya akan sajikan Kronologis Persidangan Perceraian Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri. Perlu di ketahui bahwa untuk yang beragama Islam (Nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya di ajukan ke Pengadilan Agama, Sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai di ajukan di Pengadilan Negri.

Adapun urutan-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :

1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;

1.1 Di ikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2 Mediasi ke-2.

2. Sidang hasil Mediasi

3. Sidang jawaban;

4. Sidang reflik;

5. Sidang Duplik;

6. Sidang Pembuktian dari penggugat;

7. Sidang Pembuktian dari Tergugat;

8. Sidang Kesimpulan; dan

9. Sidang Putusan.

10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

Sedangkan Sidang Perceraian di Pengadilan Negri terdapat sedikit perbedaan, yakni:

1. Sidang Kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;

1.1 Di ikuti dengan acara Mediasi ke-1;
1.2 Mediasi ke-2.

2. Sidang Hasil Mediasi;

3. Sidang jawaban;

4. Sidang reflik;

5. Sidang duplik;

6. Sidang pembuktian dari penggugat;

7. Sidang Pembuktian dari tergugat;

8. Sidang Kesimpulan;

9. Sidang Putusan.

Nah itulah Kronologis Persidangan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri

- Kronologis Alur Proses Atau Persidangan Perceraian Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negri. Semoga bermanfaat. Ikuti juga postingan selanjutnya dalam lebel Hukum Perkawinan.

jadilah.com

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu