Selasa, 01 November 2011

Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Persiapan Dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam sebuah rumah tangga tak aneh jika masalah menjadi salah satu bagian dari warna yang umum adanya. Selanjutnya, ketika memang sebuah warna itu benar-benar tidak bisa di selesaikan secara damai,sebuah kepastian ujung-ujungnya berakhir dengan perceraian.
Nah, berkut ini saya akan sajikan "Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai". Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratan nya adalah sebagai berikut :

1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:

a. Buku Nikah;
b. Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);

2. Membuat kronologis permasalahan;

3. Membuat gugatan cerai;

4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;

5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;

6. Mempersiapkan dua orang saksi.

Nah itulah persiapan dan persyaratan mengajukan gugatan cerai yang dapat saya paparkan pada postingan sa'at ini. Ikuti juga postingan selanjutnya kelanjutan langkah-langkah proses persidangan, atau Kronologi alur proses /persidangan perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negri Hanya disini, di jadilah.com
dalam label Hukum perkawinan. Semoga bermanfaat.

jadilah.com

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu