Minggu, 11 Desember 2011

Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah

Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah - Wakil PPN - Pencatat Nikah

Pada postingan sebelumnya saya buatkan Tugas Pegawai Pencatat Nikah, kali ini saya paparkan bagaimana Tugas dari wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) dalam kumpulan atau Lebel Hukum Perkawinan di Indonesia.

Nah, berikut pemaparannya :

Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN) adalah pegawai negeri yang di tunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama sebagai Wakil Pegawai Pencatat Nikah untuk membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan nikah dan penerimaan rujuk.

Apabila Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak ada atau berhalangan, pekerjaannya di lakukan oleh Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN). Dan apabila Wakil Pegawai Pencatat Nikah (Wakil PPN)itu lebih dari satu, maka Kepala Pegawai Pencatat Nikah (Kepala PPN) menetapkan salah satu dari Wakil Pegawai Pecatat Nikah (Wakil PPN) itu melaksanakan tugas PPN.

Nah Itulah Tugas Wakil Pegawai Pencatat Nikah - Wakil PPN - Pencatat Nikah. Ikuti pada postingan selanjutnya dalam kumpulan atau Lebel Hukum Perkawinan, hanya disini.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu