Tugas Pegawai Pencatat Nikah - PPN - Tugas Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
PPN ialah Pegawai Negeri yang di angkat oleh Mentri Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 pada tiap-tiap kantor Urusan Agama Kecamatan. PPN mempunyai kedudukan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak keluarnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 sampai sekarang ini, sebagai satu-satunya pejabat yang berwenang mecatat perkawinan yang dilangsungkan menurut Agama Islam dalam wilayahnya.
Peraturan Mentri Agama No 1 tahun 1976 menunjuk Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi atau yang setingkat sebagai pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Pencatat Nikah atau Wakilnya, menetapkan tempat kedudukan dan wilayahnya setelah terlebih dahulu menerima usul dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Instuksi Kepala jawatan Urusan Agama Nomor 3 Tahun 1960 menyatakan bahwa Kepala KUA kecamatan dan PPN pada prinsipnya harus di satu tangan dan Instruksi Kepala Jawatan Nomor 5 tahun 1961 menyatakan bahwa untuk dapat di angkat menjadi PPN harus lulus testing.
Oleh karena itu para Pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPN harus memperhatikan benar tentang kedua hal tersebut di atas. Dalam hal ini terutama sekali adalah Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan penyelenggaraan haji/Bidang Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji di Propinsi karena ia yang mengusulkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka PPN hanya mengawasi Nikah dan menerima pemberitahuan rujuk saja. PPN tidak memberikan kutipan buku pendaftaran Talak dan Kutipan Buku Pendaftaran Cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan karena proses cerai talak dan cerai gugat di selesaikan di depan sidang Pengadilan Agama dan sekaligus Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai Talak dan Akta Cerai Gugat bagi yang bersangkutan.
Untuk mengetahui hal yang lainnya dalam lebel Hukum Perkawinan ikuti saja Pada Postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Minggu, 11 Desember 2011
» Home »
Hukum Perkawinan
» Tugas Pegawai Pencatat Nikah
Tugas Pegawai Pencatat Nikah
Tugas Pegawai Pencatat Nikah
Artikel Menarik Lainnya :Kategori
- About (6)
- Artis Korea (16)
- Berita Nasional (7)
- Cerita Cinta (3)
- Cerita Lucu (6)
- Cerita Rakyat (2)
- Cerpen (2)
- Download (1)
- Drama Korea (9)
- Foto (4)
- Gambar Lucu (3)
- Girlband Korea (5)
- Handphone (14)
- Hukum Adat (33)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Perdata (6)
- Hukum Perkawinan (28)
- Hukum Pidana (5)
- Ilmu Filsafat (1)
- Ilmu Tasawuf (1)
- Informasi (1)
- Informasi Harga (1)
- Kata Bijak (23)
- Kata Mutiara (1)
- Kata-kata ucapan (28)
- KeIslaman (9)
- Kesehatan (54)
- Kisah 25 Nabi (29)
- Koleksi busana (1)
- Koleksi Film (4)
- KUHPidana (1)
- Kumpulan Doa (59)
- Kumpulan Puisi (47)
- kumpulan tips (39)
- Laptop (2)
- Lifestyle (6)
- Lowongan Kerja (2)
- Marco Simoncelli (4)
- Metodologi Penelitian (1)
- Musik Mania (39)
- Obat Tradisional (8)
- Operator Seluler (2)
- Otomotif (11)
- Pantun (6)
- Puisi (1)
- Relationship (1)
- Samsung (1)
- Sejarah (3)
- Seputar Cinta (3)
- SMS (12)
- Sosial Bookmark (2)
- Sport (4)
- Sumber info mudik (3)
- Surat Cinta (8)
- TV Online (2)
- Video (8)
- ZODIAK (13)
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu