Minggu, 19 Juni 2011

Rukun Nikah

Rukun Nikah


Rukun Nikah ada lima perkara:
 1. Pengantin lelaki (zauj)
2. Pengantin perempuan (zaujah)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5. Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali
Alfadli Abi Syja’: II/122).

Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada
lima perkara:
1. Berumur baligh, bila masih kecil, maka
apak atau kakek qabulnya.
2. Berakal, bila hilang akalnya, maka
bapak qabulnya.
3. Tidak senasab atau sesusuan (radla)
dengan pengantin wanita
4. Dengan kehendak sendiri (ikhtiar).
Tidak sah bila dipaksa.
5. Menentukan dan mengetahui nama
wanita yang akan dinikahi, mengetahui
akan status calon istrinya, perawan atau
janda dan sudah lepas‘iddah.

Pasal 25 Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama
dengan syarat-syarat pengantin lelaki:
1. Berusia baligh
2. Berakal
3. Tidak Senasab dan tidak Sesusuan
dengan pengantin lelaki
4. Kehendak sendiri, tanpa adanya
paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5. Mengetahui lelaki yang akan menikahi
dirinya.

Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang
wanita ada dua macam:
1. Wali Mujbir ialah: seorang wali yang
boleh menikahkan orang wanita dengan
cara memaksa meskipun ia tidak rela
2. Wali bukan Mujbir ialah selain wali
Mujbir.

Pasal 27 Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak
ada enam perkara:
1. Bapaknya, kakeknya atau tuan
hambanya yang menjadi Wali Mujbir.
Adapun saudara dan pamannya bukanlah
Wali Mujbir.
2. Status pengantin harus gadis perawan
walaupun usia baligh.
3. Seorang lelaki yang adil, terkenal orang
yang dapat dipercaya.
4. Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal
kufu).
5. dinikahkan kepada seorang lelaki yang
bukan musuh dengan anaknya.
6. Harus dengan Mahar Mutsil dan
pengantin lelaki sanggup membayarnya.

Pasal 28 Tentang Wali Wanita Janda
(Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang
wanita bila statusnya belum baligh dan lagi
perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita
tersebut ternyata janda, maka ayah dan
kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik
r maupun tidak, sama saja tidak sah.
Apabila janda tersebut sudah baligh, maka
sahlah menikahkannya dengan syarat izin
dari padanya, karena janda yang belum
baligh apa yang diucapkan tidak dapat
dipercaya.

Sumber: Kitab Tabiyinal

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu