Senin, 18 April 2011

KEDUDUKAN ANAK

KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
        
Pasal 42      
Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.            

Pasal 43
(1) Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.  
(2) Kedudukan anak tersebut ayat(1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.                         

Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang di lahirkan oleh istrinya bilamana ia dapt membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari pada perzinahan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu