PENCEGAHAN PERKAWINAN - PENCEGAHAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974                              
Pasal 13    Perkawinan dapat di cegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.                                
Pasal 14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Mereka yang tersebut pada ayat
(1) Pasal ini berhak juga mencegah kelangsungannya Perkawinan apabila salah seorang calon mempelai berada di bawah pengampunan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) Pasal ini.                
Pasal 15 Barang siapa karena Perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan,dapat mencegah perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.                             
Pasal 16
(1) Pejabat yang di tunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya Perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat(1), Pasal8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak di penuhi. 
(2)  Mengenai Pejabat yang di tunjuk sebagaimana tersebut  pada ayat (1) pasal ini di atur lebih lanjut dalam peraturan Perundang-undangan.                             
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan di langsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai di beritahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan di maksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.                            
Pasal 18      Pencegahan perkawinan dapat di cabut dengan putusan pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan oleh yang mencegah.                            
Pasal 19                             Perkawinan tidak dapat di langsungkan apabila pencegahan belum di cabut.                            
Pasal 20 Pegawai Pencatat tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat(1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal12 Undang-undang ini meski pun tidak ada pencegahan perkawinan.                            
Pasal 21
(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Di dalam hal penolakan,maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan di berikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut di sertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya di tolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai perkawinan yang mengadakan penolakan kedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan tersebut di atas.
(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan supaya perkawinan di langsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
Kamis, 14 April 2011
» Home » 
Hukum Perkawinan
 » PENCEGAHAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Artikel Menarik Lainnya :Kategori
- About (6)
- Artis Korea (16)
- Berita Nasional (7)
- Cerita Cinta (3)
- Cerita Lucu (6)
- Cerita Rakyat (2)
- Cerpen (2)
- Download (1)
- Drama Korea (9)
- Foto (4)
- Gambar Lucu (3)
- Girlband Korea (5)
- Handphone (14)
- Hukum Adat (33)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Perdata (6)
- Hukum Perkawinan (28)
- Hukum Pidana (5)
- Ilmu Filsafat (1)
- Ilmu Tasawuf (1)
- Informasi (1)
- Informasi Harga (1)
- Kata Bijak (23)
- Kata Mutiara (1)
- Kata-kata ucapan (28)
- KeIslaman (9)
- Kesehatan (54)
- Kisah 25 Nabi (29)
- Koleksi busana (1)
- Koleksi Film (4)
- KUHPidana (1)
- Kumpulan Doa (59)
- Kumpulan Puisi (47)
- kumpulan tips (39)
- Laptop (2)
- Lifestyle (6)
- Lowongan Kerja (2)
- Marco Simoncelli (4)
- Metodologi Penelitian (1)
- Musik Mania (39)
- Obat Tradisional (8)
- Operator Seluler (2)
- Otomotif (11)
- Pantun (6)
- Puisi (1)
- Relationship (1)
- Samsung (1)
- Sejarah (3)
- Seputar Cinta (3)
- SMS (12)
- Sosial Bookmark (2)
- Sport (4)
- Sumber info mudik (3)
- Surat Cinta (8)
- TV Online (2)
- Video (8)
- ZODIAK (13)
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu