Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto
Lain orang lain paham, nah dalam pemaparan berikut di bawah ini adalah pemkiran tentang pendefinisian dari hukum adat menurut Soerjono soekanto, yang memang punya satu pikiran yang tentu saja berbeda dengan pola-pola pikir yang lainnya, hal yang manusiawi memang ketika tiap individu mempunyai paham dan pemahaman yang berbeda walaupun nyaris sama.
Nah berikut pendapat Soerjono soekanto:
Soerjono soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak di kitabkan (tidak di kodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
Minggu, 05 Juni 2011
» Home »
Hukum Adat
» Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto
Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto
Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto
Artikel Menarik Lainnya :Kategori
- About (6)
- Artis Korea (16)
- Berita Nasional (7)
- Cerita Cinta (3)
- Cerita Lucu (6)
- Cerita Rakyat (2)
- Cerpen (2)
- Download (1)
- Drama Korea (9)
- Foto (4)
- Gambar Lucu (3)
- Girlband Korea (5)
- Handphone (14)
- Hukum Adat (33)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Perdata (6)
- Hukum Perkawinan (28)
- Hukum Pidana (5)
- Ilmu Filsafat (1)
- Ilmu Tasawuf (1)
- Informasi (1)
- Informasi Harga (1)
- Kata Bijak (23)
- Kata Mutiara (1)
- Kata-kata ucapan (28)
- KeIslaman (9)
- Kesehatan (54)
- Kisah 25 Nabi (29)
- Koleksi busana (1)
- Koleksi Film (4)
- KUHPidana (1)
- Kumpulan Doa (59)
- Kumpulan Puisi (47)
- kumpulan tips (39)
- Laptop (2)
- Lifestyle (6)
- Lowongan Kerja (2)
- Marco Simoncelli (4)
- Metodologi Penelitian (1)
- Musik Mania (39)
- Obat Tradisional (8)
- Operator Seluler (2)
- Otomotif (11)
- Pantun (6)
- Puisi (1)
- Relationship (1)
- Samsung (1)
- Sejarah (3)
- Seputar Cinta (3)
- SMS (12)
- Sosial Bookmark (2)
- Sport (4)
- Sumber info mudik (3)
- Surat Cinta (8)
- TV Online (2)
- Video (8)
- ZODIAK (13)
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu