Minggu, 05 Juni 2011

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har -


Dalam pemaparan di bawah ini adalah pendapat dari Ter har, berikut pemaparannya:


Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis yaitu:

> Hukum adat lahir dari dan di pelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum),
- Para hakim yang bertugas mengadili senketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas/seirama).

> Dalam orasi tahun 1937 Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek dan pengajaran menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan dalam pelaksanaannya di patuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama, petugas desa lainnya ) ^ ajaran keputusan (Bestissingenteer)

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu