Berita Terbaru Briptu Norman Kamaru - Mabes Polri menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo yang menyanyi dan berjoget ala penyanyi India lalu mengunggahnya ke situs Youtube. Video Briptu Norman ini menjadi tontonan yang cukup menghebohkan di dunia maya dan menjadi pemberitaan media dalam tiga hari terakhir. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, menilai, apa yang dilakukan Norman merupakan hal yang wajar. Ia bahkan mengapresiasi bakat Norman dalam olah vokal.
"Tidak, dia (Norman) enggak akan dihukum," ujar Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Menurut Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan, Norman melakukan tariannya tersebut tidak pada jam kerja. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata itu tidak dilakukan pada saat jam kerja atau jam dinas. Jadi wajar, kita menilai itu sah-sah saja," ungkap Anton.
Bahkan, Anton berjanji akan menyalurkan bakat menyanyi Norman, yang juga sering bernyanyi di Polda Gorontalo. "Saya kira itu cuma reaksi seorang polisi. Dia juga kan sebenarnya adalah penyanyi di Polda. Itu kan aset kita, dan kita malah berterima kasih. Kita akan salurkan bakatnya," jelasnya.
Seperti diberitakan, aksi Norman dalam video berjudul "Polisi Gorontalo Menggila" menuai pro dan kontra. Sebagian menilai aksi Norman kreatif. Video berdurasi 6 menit 30 detik itu memperlihatkan bagaimana Norman menirukan gerakan penyanyi India, Shakh Rukh Khan. Ia tampak hafal betul lagu dari awal hingga akhir. Dalam rekaman, Norman berkali-kali menggoda rekan di sampingnya yang ikut berjaga di pos.
Sumber: Kompas.com (Polri Akan Salurkan Bakat Briptu Norman)
Rabu, 06 April 2011
» Home »
Berita Nasional
» Berita Terbaru Briptu Norman Kamaru
Berita Terbaru Briptu Norman Kamaru
Berita Terbaru Briptu Norman Kamaru
Artikel Menarik Lainnya :Kategori
- About (6)
- Artis Korea (16)
- Berita Nasional (7)
- Cerita Cinta (3)
- Cerita Lucu (6)
- Cerita Rakyat (2)
- Cerpen (2)
- Download (1)
- Drama Korea (9)
- Foto (4)
- Gambar Lucu (3)
- Girlband Korea (5)
- Handphone (14)
- Hukum Adat (33)
- Hukum Islam (4)
- Hukum Perdata (6)
- Hukum Perkawinan (28)
- Hukum Pidana (5)
- Ilmu Filsafat (1)
- Ilmu Tasawuf (1)
- Informasi (1)
- Informasi Harga (1)
- Kata Bijak (23)
- Kata Mutiara (1)
- Kata-kata ucapan (28)
- KeIslaman (9)
- Kesehatan (54)
- Kisah 25 Nabi (29)
- Koleksi busana (1)
- Koleksi Film (4)
- KUHPidana (1)
- Kumpulan Doa (59)
- Kumpulan Puisi (47)
- kumpulan tips (39)
- Laptop (2)
- Lifestyle (6)
- Lowongan Kerja (2)
- Marco Simoncelli (4)
- Metodologi Penelitian (1)
- Musik Mania (39)
- Obat Tradisional (8)
- Operator Seluler (2)
- Otomotif (11)
- Pantun (6)
- Puisi (1)
- Relationship (1)
- Samsung (1)
- Sejarah (3)
- Seputar Cinta (3)
- SMS (12)
- Sosial Bookmark (2)
- Sport (4)
- Sumber info mudik (3)
- Surat Cinta (8)
- TV Online (2)
- Video (8)
- ZODIAK (13)
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu