Selasa, 04 Oktober 2011

Batas Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerUndandang-Undangan

Batas batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerUndandang-Undangan - Hukum PIdana - Aturan Umum KUHPidana - Isi KUHPidana Buku kesatu Bab 1 mengenai aturan umum - Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara

Dalam Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP) Oleh : Prop. Moeljatno,SH. di jelaskan tentang aturan umum yang pada Bab.1 Tentang Batas Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerUndandang-Undangan yang di dalamnya meliputi berbagai aturan yang mengatur hidup dan kehidupan manusia secara umum dengan pemaparan beberapa pasal-pasal yang mengaturnya, seperti di bawah ini;


Pasal 1.
(1) Tiada sesuatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidanadalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan di lakukan.

(2) Jika sesudah perbuatan sudah di lakukan ada perbuatan dalam perundang-undangan, di pakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.

Pasal 2.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.

Pasal 3.
Aturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap ornga yang berada di luar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam kapal Indonesia.
:Bunyi pasal 3 ini telah di ubah dengan UU no.4 th 1976 menjadi, sebagai berikut:
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melekukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan:

Ke-1. Salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal: 104,106,107,108,110,111 bis ke-1, 127 dan 131;

Ke-2. Salah satu kejahatan mengenai mata uangatau uang kertas yang di keluarkan atau negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang di keluarkan dan merek yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia;

Ke-3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu,dan tanda yang di keluarkan sebagai pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas yang palsu atau di palsukan, seolah-olah tulen dan tidak palsu;

Ke-4. salah satu kejahatan tersebut pasal-pasal 438,444-446 mengenai pembajakan laut dan tersebut pasal 447 mengenai penyerahan kapal dalam kekuasaan bajak laut.

:Pasal 4 angka 4 telah di ubah dengan UU no.4 th 1976 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ke-4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446, tentang pembajakan lautdan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l,m,n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5.
(1) Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

Ke-1. Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab 1 dan 2 Buku ke 2 dan pasal-pasal: 160,161,240,279,450, dan 451;

Ke-2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia di pandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan di lakukan, di ancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagai di maksud dalam ke-2 dapat di lakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6.
Berlakunya pasal 5 ayat(1) ke-2 di batasi sedemikian rupa sehingga tidak di jatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan di lakukan, terhadapnya tidak di ancam dengan pidana mati.

Pasal 7.
Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut Bab XXIX Buku ke dua, dan Bab IX buku ke 3; begitupun pula yang tersebut dalam mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam "Schepen Ordonnantie 1927".

Pasal 9.
Berlakunya pasal 2-5 7 dan 8 di batasi oleh pengecualian yang di akui oleh hukum internasional.

Nah itu lah Batas batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerUndandang-Undangan - Hukum PIdana - Aturan Umum KUHPidana - Isi KUHPidana Buku kesatu Bab 1 mengenai aturan umum - Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. ikuti juga Untuk Bab selanjutnya dengan Bab ke 2 dari buku kesatu KUHPidana oleh: Prof. Moeljatno, S.H. yang akan sajikan dalam postingan selanjutnya, dan hanya disini, di jadilah.com

Sumber: KUHPidana oleh: Moeljatno, S.H.

Iman zenit / jadilah.com

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu