Minggu, 11 Desember 2011

Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis

Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis - Gugatan - Hukum Perdata

Setelah pada postingan tadi saya sajikan Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif, dan Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata, dan juga Sumber Hukum Acara Perdata dalam Hukum Acara Perdata, kali ini saya akan mencoba lagi memaparkan "Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis". Dan berikut Pemaparannya:

Ps. 118 HIR --> gugatan harus diajukan secara tertulis dengan “surat gugatan” yg di-ttd o/ penggugat atau wakil/kuasanya yg sah.

Ps. 120 HIR --> bagi mereka yg buta huruf, gugatan dilakukan secara lisan melalui Ketua PN yg berwenang u/ mengadili perkara itu, Ketua PN akan membuat/menyuruh membuat gugatan tersebut.

Ps. 121 (4) HIR --> Setelah surat gugatan atau gugat lisan dibuat, harus didaftarkan di Kepaniteraan PN yg bersangkutan serta membayar uang perkara.

Nah itulah Gugat Lisan Dan Gugat Tertulis - Gugatan - Hukum Perdata. ikuti pada postingan selanjutnya dalam lebel Hukum Perdata, hanya disini di www.jadilah.com.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu