Minggu, 11 Desember 2011

Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif

Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif - Hukum Perdata

Setelah tadi Sumber Hukum Acara Perdata, dan juga Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata, Berikutnya kita beralih pada Kewenangan Mutlak Dan Kewenangan Relatif.
Dan berikut pemaparannya:

Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kewenangan, yaitu :

1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) -> menyangkut pembagian kekuasaan
antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut
pemberian kekuasaan u/ mengadili (attributie van rechtsmacht)

2. Kewenangan relatif (Relative Competentie) -> mengatur pembagian kekuasaan
mengadili antara pengadilan yg serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat ->
Ps. 118 HIR

-> azas “Actor Sequitur Forum Rei” -> yg berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat.

Untuk mengetahui tentang Hukum Acara Perdata selanjutnya ikuti pada postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu