Minggu, 11 Desember 2011

Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata

Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata

Kalau sebelumnya saya posting Sumber Hukum Acara Perdata, dan Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata, kali ini saya akan sajikan lagi "Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata".
Berikut pemaparannya:

Fungsi Hukum Acara Perdata
Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan)

Asas-Asas Hukum Acara Perdata
1.Hakim bersifat menunggu

2.Hakim pasif

3.Sifat terbukanya persidangan

4.Mendengar kedua belah pihak

5.Putusan harus disertai alasan – alasan

6.Beracara dikenakan biaya

7.Tidak ada keharusan mewakilkan

8.Pengajuan

9.Gugatan dan permohonan

Ada Dua perkara yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan permohonan

Gugatan
>Terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat
>Terdapat suatu sengketa atau konflik

Permohonan
>Diajukan o/ seorang pemohon/lebih secara bersama-sama.
>Tidak ada suatu sengketa atau konflik.

Nah itulah Fungsi Dan Asas Hukum Acara Perdata - Fungsi Dan Asas-asas Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu