Minggu, 11 Desember 2011

Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber Hukum Acara Perdata - Sumber Hukum Perdata

Pada postingan tadi saya paparkan Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata, dan kali ini saya akan mencoba kembali memaparkan Sumber Hukum Acara Perdata. Dan berikut pemaparannya:

Sumber hukum --> tempat kita menggali hukum

Sumber Hukum Acara Perdata :
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement)/Reglemen Indonesia yg diperbaharui:S.
1848 no. 16, S. 1941 no. 44 à u/ daerah Jawa dan Madura

2. Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) / Reglemen daerah seberang : S.1927 no.
227 à u/ luar Jawa dan Madura

3. Rv (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) : S. 1847 no. 52, S. 1849 no.
63 à u/ gol. Eropa

4. RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in hed beleid der Justitie in
Indonesie)/Reglemen tentang Organisasi Kehakiman : S. 1847 no. 23
5. BW (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa

6. WvK (Wetboek van Koophandel)

7. UU 20/1947 yg mengatur mengenai hukum acara perdata dalam hal banding bagi
Pengadilan Tinggi à u/ daerah Jawa dan Madura
8. SEMA 3/1963
9. UU 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo.
UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

10. UU 1/1974 tentang Perkawinan

11. PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan

12. UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006

13. UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU 5/2004

14. UU 2/1986 tentang Peradilan Umum jo UU 8/2004

15. UU 5/1986 tentang PTUN

16. UU 31/1997 tentang Peradilan Militer

17. UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi

18. Yurisprudensi

19. Adat kebiasaan para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata

20. Perjanjian Internasional, misal : Perjanjian Kerja Sama di bidang peradilan
antara RI dgn Thailand

21. Doktrin atau ilmu pengetahuan

22. Instruksi & SEMA sepanjang mengatur hukum acara perdata & hukum perdata
materiil

Ikuti juga pada postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu