Minggu, 11 Desember 2011

Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata

Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Perdata - Hukum Acara Perdata - Hukum Perdata

Berikut adalah beberapa pengertian Hukum Acara Perdata menurut beberapa pakar, Pada dasarnya semua artian atau pengertian dari pada Hukum Acara Perdata memang searah, maksud dari searah itu nyaris sama karena memang satu tujuan/ untuk satu arti.
Berikut pemaparannya:

1. Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

2. Menurut Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil

Sifat Hukum Acara Perdata
>Bersifat mengikat / memaksa
>Adanya perkara bergantung pada inisiatif penggugat

Ikuti juga artikel-artikel seputar Hukum Acara Perdata pada postingan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tinggalkan Komentarmu